Popular Post

Archive for Agustus 2013

Pilgub 2015 Inkonstitusional

By : Unknown
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemilihan Gubernur Lampung 2015 inkonstitusional dan mematikan proses demokrasi yang diamanatkan UUD 1945. Penundaan pilgub tersebut akan melahirkan pemimpin yang bukan dipilih rakyat.

Hal tersebut diungkapkan pengamat hukum tata negara Universitas Lampung, Rudi, dalam diskusi politik yang diadakan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung di sekretariatnya, Sabtu (24-8).

Menurut Rudi, dari segi konstitusi mensyaratkan pemilukada dipilih secara demokratis. Jika pilgub tahun 2015, gubernur adalah seorang pelaksana tugas (plt.) yang bukan dipilih rakyat, tetapi dipilih oleh Pemerintah Pusat.

"Saya sangat tidak sependapat dengan wacana Jimly soal pilgub 2015, karena itu inkonstitusional. Dalam UUD 1945 Pasal 18 dijelaskan soal kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Adanya plt., artinya selama setahun kita memiliki kepala daerah yang tidak dipilih rakyat," kata Rudi.

Pilgub bersamaan dengan pilpres tahun 2014, kata dia, tidak memenuhi aspek demokrasi substantif. Pesta demokrasi yang dilangsungkan secara bersamaan itu membuat masyarakat tidak mempunyai fokus saat melakukan pemilihan. Masyarakat akan sulit memilih program calon presiden sekaligus program calon gubernur.

Begitupun jika pilgub berbarengan dengan pemilu legislatif. Rudi menjelaskan UU 12/2008 juncto UU 32/2004 menganalogikan bahwa pemilukada tidak bisa berbarengan dengan pileg dan pilpres, tetapi memang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, penafsiran hukum jelas bahwa pembentukan undang-undang itu tidak menginginkan pemilukada berbarengan dengan pileg dan pilpres.

Mengenai dana pilgub yang masih belum jelas, lanjut Rudi, sebenarnya hal ini bisa dicegah jika sebelumnya KPU bisa membangun komunikasi yang baik dengan DPRD. Lembaga legislatif bisa menekan eksektif dalam pembahasan APBD Perubahan 2013.

Dia menambahkan ada kelemahan dalam UU 32/2004 juncto UU 12/2008 yang menyebut anggaran pemilukada dialokasikan dalam APBD. Akhirnya, jika Pemprov tidak mau menganggarkan, penyelenggaraaan pemilukada jadi terganggu.

Rudi mengusulkan agar penyelenggaraan pilgub pada awal 2014 sebelum tahapan kampanye pileg dan pilpres. Hal itu yang paling raelistis untuk menunda tahapan pilgub yang sudah berjalan.

Namun, jangan sampai pilgub bersamaan dengan kegiatan kampanye pileg dan pilpres. Sementara itu, Ketua PMII Lampung Arief Rahman Hakim mengatakan polemik jadwal pilgub sangat tidak mendidik masyarakat.

Saat ini diperlukan sikap kenegarawan kaum elite politik untuk bersama-sama membicarakan yang terbaik demi kepentingan yang lebih besar. Dia menambahkan PMII tidak terjebak untuk mendukung pilgub 2013 atau 2015. PMII ingin memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat. (CR11/U3).

Sumber : Lampung Post, 26 Agustus 2013

- Copyright © arisaliridho.com - Edited - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -