Popular Post

Archive for Juli 2013

Ramadhan dan ‘Sedekah Politik’

By : Unknown
Oleh:
Aris Ali Ridho
Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Lampung


Pada bulan Ramadhan umat muslim memang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya melalui sedekah. Bersedekah memang tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Akan tetapi waktu bersedekah dan berzakat pada bulan Ramadhan adalah waktu yang utama dan mulia.

Keberkahan dan beribu keutamaan yang ditawarkan di bulan ini, memotivasi umat muslim untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan ibadah. Namun, Ramadhan tahun ini, nampak terlihat berbeda. Intentitas bersedekah umat muslim di Indonesia terlihat lebih dibanding dengan bulan Ramadhan sebelumnya bahkan dengan bulan-bulan lain. Hampir disetiap Panti Asuhan, Masjid/Mushala, atau tempat-tempat lain di sudut kota hingga pelosok desa, terlihat selalu ada yang bersedekah setiap harinya. Di media massa, pemberitaan tentang orang bersedekah juga lebih ramai dari biasanya.

‘Berkah’ Tahun Politik
Momentum Ramadhan selain untuk meraup sebesar dan sebanyak mungkin keberkahan bulan suci dan mulia ini, ternyata juga dapat dijadikan ajang untuk mengeruk keuntungan tertentu di luar ibadah kepada Yang Maha Kuasa. Bahkan, bukan tidak mungkin pihak-pihak tertentu akan memanfaatkan momentum Ramadhan untuk kepentingan politik. Ya, nuansa Ramadhan kali ini terlihat berbeda karena bertepatan dengan tahun politik dimana agenda politik lokal dan nasional yang akan segera berlangsung.

Pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung 2013 serta pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada tahun 2014, bisa jadi memberikan ‘berkah’ tersendiri bagi sebagian umat muslim di Lampung. Momentum Ramadhan kali ini jelas banyak dimanfaatkan oleh para politisi, terutama oleh kompetitor pilgub Lampung dan calon anggota legislatif (caleg) untuk berlomba-lomba dalam mengkampanyekan dirinya.

Ramadhan menjadi momentum untuk starting point para cagub-cawagub serta caleg dalam mencari simpati pendukungnya demi keperluan pilgub dan pileg nanti. Melalui berbagai kegiatan seperti buka dan sahur bersama, safari ramadhan/terawih keliling, ceramah, dll, mereka berusaha mencuri hati rakyat. Untuk lebih meyakinkan bahwa dirinya adalah calon pemimpin/wakil rakyat yang peduli, dermawan, dan layak dipilih, maka memberikan sedekah seperti zakat, santunan, infak, THR, pembagian sembako/sarung dan lain sebagainya rela dikeluarkan dalam jumlah besar.

Mendapatkan simpati dan dukungan politik melalui bersedekah adalah ‘berkah’ bagi para cagub-cawagub serta caleg yang akan bertarung pada pilgub dan pileg nanti. Mungkin begitu pula bagi rakyat, mendapatkan perhatian dan rezki dari sedekah para politisi adalah ‘berkah’ dari bulan Ramadhan.

Antara ‘Sedekah’ dan ‘Money Politics’
Hendaknya bersedekah terlebih pada bulan Ramadhan mesti dilakukan dengan penuh keikhlasan dan didasari niat semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Sejatinya yang namanya sedekah itu disebut sedekah hanya karena ketulusan niat pemberinya tanpa pamrih atau mengharapkan imbalan apapun, dan juga bukan bermaksud pamer. Melakukan sedekah karena didasari oleh kepentingan tertentu, terlebih hanya ingin memengaruhi penerimanya untuk memenuhi harapan si pemberi, tidaklah lagi dapat disebut sebagai sedekah. Dalam istilah agama, praktik tersebut lebih dikenal dengan risywah siyasiyah yang dalam politik lebih mengarah kepada money politics.

Nahdlatul Ulama (NU) pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU tahun 2012 yang lalu pun pernah membahasnya, dan menetapkan fatwa haram tentang ‘sedekah’ dan zakat yang secara langsung atau tidak langsung dikaitkan dengan kepentingan politik, terutama untuk mempengaruhi pilihan seseorang. Sedekah tersebut termasuk dalam kategori risywah atau suap yang dihukumi haram, baik bagi pihak pemberi maupun penerima. Sehingga konsekuensinya menjadi haram pula hukumnya untuk memilih calon yang memberikan ‘sedekah’ tersebut.

Sementara untuk sedekah, zakat, atau pemberian lain yang tidak jelas-jelas dipahami oleh penerima bahwa pemberian itu dimaksudkan agar ia memilih calon yang memberikan pemberian itu, maka hukumnya mubah atau boleh bagi penerima, namun haram bagi pihak pemberi. Praktek tersebut jelas akan merusak kesucian bulan Ramadhan dan menganggu kekhusyu’an pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.

Padahal bulan Ramadan, keampunan dan rahmat Allah SWT sangat terbuka lebar bagi umat muslim yang melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, pada bulan yang suci ini jangan sampai dikotori oleh perbuatan dan tradisi-tradisi yang merusak nilai agama. Bersedekah haruslah ikhlas semata-mata hanya untuk Allah SWT, tanpa dikait-kaitkan dengan kepentingan apapun. Meskipun tidak ada yang bisa menjaminnya bahwa ‘sedekah’ tersebut tidak akan mendapatkan pahala, karena urusan pahala dari setiap kebajikan, sekecil apapun itu adalah urusan hamba dengan Tuhan-nya, karena hanya Allah yang Maha Tahu apa yang ada di hati setiap hamba-Nya.

Ramadhan kali ini, harus dijadikan momentum oleh umat muslim Lampung untuk lebih cerdas dalam berpikir dan bertindak dalam menghadapi tahun politik. Tidaklah layak memilih calon pemimpin yang berambisi untuk mendapatkan jabatan dan kekuasaannya dengan menempuh segala cara, terlebih dengan mengotori bulan yang suci. Ramadan ini harus dimaknai sebagai sebagai bulan pembersih diri sekaligus masa pencarian pemimpin yang bersih dan ikhlas untuk mengabdi. Adakah yang demikian?. Wallahu a’lam Bishawab! (*).

- Copyright © arisaliridho.com - Edited - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -