- Back to Home »
- Artikel »
- Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Buruh *)
Posted by : Unknown
Rabu, 04 Mei 2011
Oleh:
Aris Ali Ridho
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila
Berbicara
masalah perburuhan di Indonesia itu teramat sangat rumit, kompeks tidak pernah
kunjung menunjukan titik terang. Permasalahan perburuhan hanya dipandang
sebagai problema amunisi politis, yang keberadaan masalahnya dimanfaatkan hanya
untuk kepentingan politik sesaat, sehingga masalah tersebut dibiarkan selalu
ada atau selalau tidak tuntas.
Buruh
merupakan salah satu komponen terpenting dalam proses produksi dan kelangsungan
usaha. Namun selama ini keberadaannya justru kurang mendapatkan perhatian dan
bahkan selalu berada di bawah tekanan akibat regulasi pemerintah yang tidak
memperhatikan nasib buruh.
Ditengah
kehidupan yang semakin sulit, buruh hanya diberikan upah yang relatif rendah
namun, disisi lain buruh selalu dituntut untuk meningkatkan produktivitas yang
sedemikian tinggi, dengan harapan buruh mampu memberikan keuntungan yang besar
bagi kalangan dunia usaha atau pengusaha. Sebuah fenomena ketimpangan yang
sangat mencolok antara upah yang diterima dengan keuntungan yang diperoleh
pengusaha melalui peningkatan produktifitas buruh.
Pemerintah
sebagai pihak yang seharusnya melindungi hak-hak buruh dengan aturan-aturan
yang dibuatnya, seringkali atau bahkan tidak memainkan peranannya untuk membela
hak-hak buruh. Pemerintah tidak pernah menyiapkan peta jalan (roadmap)
untuk pengembangan kompetensi dan kesejahteraan buruh. Parahnya, pemerintah
justru lebih rela mengorbankan nasib buruh dengan mengatasnamakan investasi
atau kepentingan investor. Karena itu, tak mengherankan jika kemampuan dan
tingkat kesejahteraan buruh masih jauh dari layak. Apalagi peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tidak cukup mengakomodasi
kepentingan buruh.
Maka dari
itu, tidaklah salah apabila para buruh memanfaatkan momentum peringatan hari
buruh untuk menyuarakan kepentingannya. Momentum ini tentunya menjadi harapan
besar bagi para buruh kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan buruh
serta mencari formula yang pas demi meningkatkan kesejahteraan serta menjamin
kelangsungan nasib buruh. Terutama melalui salah satu RUU di bidang
ketenagakerjaan yang tengah di bahas di DPR, yakni RUU Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS).
RUU BPJS,
yang telah tertunda selama 7 tahun, hingga sampai saat ini pun pembahasan masih
selalu saja tersendat. Padahal RUU tersebut nantinya dapat memberikan
jaminan sosial yang lebih baik bagi seluruh warga Indonesia khususnya untuk
masyarakat kecil. BPJS merupakan turunan dari UU No 40/2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang seharusnya sudah terbentuk pada 19
Oktober 2009. Akibat belum adanya BPJS ini, SJSN yang menjadi dasar hukum
terbentuknya jaminan sosial masyarakat belum bisa diterapkan
BPJS
merupakan gabungan dari asuransi sosial dan bantuan sosial. Setiap warga
nantinya membayar iuran untuk jaminan sosialnya, namun bagi yang tidak mampu
akan dibayari pemerintah. Jenis program jaminan sosial itu yakni jaminan
kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua dan kematian. BPJS sangat
diperlukan terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini tidak terpenuhi
kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan sosialnya oleh negara.
Selama ini
memang pemerintah telah mekaksanakan jaminan sosial dengan membentuk Jamkesmas
bagi warga miskin dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi para
pekerja. Akan tetapi Jamkesmas lebih dapat dipahami bukan sebagai bentuk
jaminan sosial tetapi merupakan bantuan sosial atau charity yang tidak
mengikat secara konstitusional. Sedangkan Jamsostek belum mampu untuk
meng-cover seluruh pekerja formal untuk berada di dalamnya.
Pemerintah
penting untuk segera melaksanakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dengan
segara mengesahkan RUU BPJS, sebagai lembaga non-profit yang menyelenggarakan
jaminan sosial. BPJS harus berorientasi mewujudkan sistem jaminan sosial yang
lebih progresif. Amerika sebagai negara kapitalis-pun ternyata masih memikirkan
jaminan sosial bagi rakyatnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi DPR dan
pemerintah untuk menunda pengesahan RUU BPJS.
RUU BPJS
sudah selayaknya menjadi isu bersama seluruh elemen masyarakat, baik masyarakat
umum, DPR, LSM dan pers. Pasalnya, RUU ini menyangkut soal kesejahteraan
masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Tentunya dapat kita pahami bersama,
bahwa tidak ada kesejahteraan tanpa jaminan sosial, karena pada dasarnya
jaminan sosial dapat mengatur kesejahteraan buruh secara komprehensif. Semoga!.
*) Artikel
ini juga ditrbitkan di Harian Umum Lampung Post pada Hari Selasa, 03 Mei 2011 di
kolom Opini.