Popular Post

Posted by : Unknown Selasa, 29 Januari 2013

Oleh:
Aris Ali Ridho
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila

Indonesia tidak pernah menunjukan kondisi sepi dari proses politik yang bernama Pemilu. Bahkan Indonesia di daulat menjadi negara di dunia yang paling banyak menyelenggaraakan pemilu. Satu tahun kedepan bangsa Indonesia akan kembali menjumpai pemilu nasional, yaitu Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres). Bahkan pada tahun 2013 ini, KPU memperkirakan di tingkat lokal juga akan berlangsung sebanyak 152 Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), terdiri 14 Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 138 Pemilihan Bupati/Walikota.

Biaya Penyelenggaraan

Setelah hampir memasuki 15 tahun reformasi, isu penolakan pemilu dan sinisme demokrasi kembali menguat. Salah satu muaranya adalah munculnya inefesiensi dalam pelaksanaan pemilu termasuk pemilukada. Pada Pilgub Lampung tahun 2008 misalnya, anggaran yang dikeluarkan oleh KPU mencapai Rp 95,8 miliar. Bahkan pada Pilgub Jatim tahun 2008, menghabiskan hampir 1 triliun, serta Pemilu 2009 yang menghabiskan dana sekitar Rp 7 triliun. Hal tersebut juga yang memunculkan wacana agar pelaksanaan demokrasi ditingkat lokal, terutama pemilihan gubernur, tidak dilaksanakan secara langsung, melainkan cukup melalui DPRD.

Fenomena besarnya biaya biaya penyelenggaraan dalam pemilu ini memperlihatkan bahwa demokrasi di Indonesia masih bersifat prosedural dan materialistis, belum mampu menyentuh pada sisi substansial. Jumlah yang sangat besar tersebut menjadi ironi di tengah terpuruknya kondisi perekonomian bangsa saat ini. Hal ini yang kemudian memunculkan asumsi bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada dalam bingkai demokrasi adalah pemborosan, tidak lebih dari sekedar menghambur-hamburkan uang rakyat.

Biaya Politik

Selain persoalan biaya penyelenggaraan pemilu/pemilukada yang besar dan membebani APBN/APBD, besarnya cost politic juga menjadi masalah yang serius dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Mahalnya cost politic tersebut bisa dipahami karena semakin melembaganya politik uang dalam setiap ivent politik di Indonesia. Politik uang dalam ivent politik tidak hanya terjadi di tataran masyarakat bawah untuk membeli suara, tetapi juga terjadi di tingkatan elite partai politik, dalam bentuk jual-beli perahu partai politik. Bahkan nilai transaksi ini diyakini menjadi salah satu item membengkaknya cost politic yang dikeluarkan oleh para calon.

Kondisi ini seoalah telah menjadi syarat penting dalam institusi demokrasi, karena paradigma peserta pemilu masih menganggap bahwa uang merupakan satu strategi pemenangan yang paling instant. Ini menunjukan bahwa kekuatan finansial secara kasat mata senantiasa menjadi subjek yang memainkan peranan penting dan dominan dalam setiap ivent politik dibanding dengan modal politik dan modal sosial. Pada gilirannya, cost politic yang besar tersebut, berimplikasi dan menjadi salah saru faktor banyaknya politisi di lingkungan ekskutif dan legislatif melakukan praktek korupsi.

Menimbang Pemilu Serentak

Persoalan diatas tersebut merupakan persoalan yang paling krusial dan banyak menyita perhatian publik dibanding beberapa persoalan lain, karena juga terjadi di semua level pemilu, sehingga harus dicarikan solusi atau alternatif jalan keluarnya secara bersama-sama. Apabila persoalan tersebut tidak dapat diminimalisir, maka upaya konsolidasi demokrasi akan semakin sulit diwujudkan. Tanpa fairness, kompetisi yang terbangun akan lebih bersifat prosedural dan akan tetap lemah dalam hal substansi. Pemilu, partai politik, dan berbagai instrumen politik lainnya dalam sistem demokrasi hanya akan menjadi bagian dari sebuah rutinitas pergantian kekuasaan. Kecurangan-kecurangan yang terjadi akan menimbulkan sinisme publik terhadap proses politik, yang akan menjadi ancaman bagi masa depan demokrasi.

Setidaknya aspek waktu pelaksanaan pemilu juga berpengaruh terhadap pembiayaan pemilu/pemilukada. Persoalan manajemen mendesak dilakukan untuk menghindari pemborosan anggaran yang dikeluarkan oleh negara/daerah maupun para kompetitor, karena salah satu faktor terjadinya pemborosan anggaran adalah akibat dari banyaknya biaya yang dikeluarkan setiap kegiatan dan tahapan pada pemilu/pemilukada.

Selama ini, biaya yang paling banyak dikeluarkan dalam penyelenggaraan pemilu/pemilukada adalah gaji untuk honor petugas penyelenggara.  Honor petugas menyerap 65 persen dari total biaya penyelenggaraan pemilu/pemilukada. Artinya semakin banyak pemilu/pemilukada yang diselenggarakan semakin besar biaya yang dikeluarkan untuk honor petugas pemilu/pemilukada. Jika pemilu/pemilukada disatukan penyelenggaraannya menjadi dua atau tiga kali pemilu/pemilukada maka akan menghemat biaya penyelenggaraan pemilu/pemilukada.

Melalui pelaksanaan pemilu/pemulukada secara serentak rakyat tidak perlu membuang waktu harus berkali-kali datang ke TPS dalam lima tahun. Pilkada serentak lebih efektif untuk mengeliminasi keletihan psiko-politik rakyat yang melakukan pemilihan sebanyak  tujuh kali dalam rentang waktu lima tahun apabila setiap pilkada dan pemilu presiden berlangsung dua putaran. Kondisi yang demikian tentu sangat menyita energi pemerintah dan rakyat itu sendiri yang pada gilirannya juga menyebabkan tumbuhnya gejala pragmatisme karena merasa semakin jenuh, apatis terhadap politik di tengah masyarakat sehingga partisipasi dalam setiap pelaksanaan pemilu/pemilukada pun semakin menurun. Pemilu/pemilukada serentak juga dapat mencegah hadirnya banyak tim sukses yang akhirnya menjadi beban tersendiri bagi kepala daerah. Pemilu memang merupakan instrument politik yang menjadi sebuah keharusan dalam demokrasi, namun high cost dalam demokrasi bukanlah cita-cita demokrasi, karena demokrasi adalah alat bukan tujuan. (*).

*). Artikel ini pernah dimuat di Lampung Post pada kolom Opini, Selasa, 29 Januari 2013.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © arisaliridho.com - Edited - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -